Aturan Baru Ramadan 2026: Buka Puasa di Masjidil Haram Fokus pada Ibadah, Bukan Iklan

Otoritas Umum untuk Perawatan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mengeluarkan peraturan baru terkait layanan makanan berbuka puasa selama bulan Ramadan 2026.

Aturan ini menegaskan bahwa seluruh kegiatan promosi atau periklanan dilarang di dalam kedua masjid suci tersebut.

Setiap badan usaha maupun perorangan yang ingin mendistribusikan makanan berbuka wajib memperoleh izin resmi serta mematuhi protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat.

Pemohon izin juga harus merupakan organisasi terdaftar secara hukum dengan rencana distribusi makanan yang telah disetujui.

Otoritas menekankan bahwa pemberian makanan berbuka puasa adalah bentuk keramahtamahan keagamaan, bukan sarana untuk membangun merek.

Karena itu, penyedia makanan tidak diperbolehkan menggunakan logo, spanduk, penempatan produk, atau bentuk pemasaran apa pun selama distribusi.

Selain itu, area dan waktu khusus akan ditetapkan demi menjaga ketertiban serta kehormatan tempat suci.

Bagi pelanggaran pertama, akan diberikan peringatan tertulis, sedangkan pelanggaran berulang dapat berujung pada pencabutan izin.

Otoritas juga berhak membatalkan izin kapan saja apabila terjadi pelanggaran, termasuk penyediaan makanan yang tidak disetujui atau penyalahgunaan izin.

Sumber: https://theislamicinformation.com/news/promotional-activities-banned-during-ramadan-iftar-meals-at-masjid-al-haram-and-nabawi/

Artikel yang Direkomendasikan